Kamis, 03 Agustus 2017

Agus Sebut KPK Tidak Berhak Usut Kasus Novel Baswedan








Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menegaskan, instansinya tidak memiliki hak untuk mengusut kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

"Kalau KPK ini kan kewenangannya di bidang korupsi. Jadi kalau pidana umum bukan, memang tidak berhak," ucapnya saat ditemui di Gedung A Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta Pu2sat, Kamis (3/8/2017).

Agus melanjutkan, bukan berarti KPK tidak membantu sama sekali dalam proses penyelesaian kasus. Karena, KPK sudah bekerja sama dengan penyidik memberikan data-data yang dibutuhkan.

"Kita sudah bertemu dengan Kapolri, sudah dua kesempatan. Mudah-mudahan dalam kesempatan ketiga lebih baik lagi," katanya.

Beberapa hari lalu, Presiden Joko Widodo bertemu Kapolri Jenderal Tito Karnavian, membahas kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

Menangapi hal tersebut, Agus mengakui pihaknya telah melakukan komunikasi lanjutan dengan staf Kapolri tentang kasus tersebut.

"Dengan beberapa stafnya sudah. Jadi kalau memang pada waktunya, misalkan ingin memeriksa ke Singapura, ya kita fasilitasi. Bahkan waktu itu kan saya menjanjikan akan ikut mendampingi," tuturnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar