Minggu, 04 Juni 2017

EGGI SUDJANA, SANG KUASA HUKUM YANG MELANGGAR HUKUM







Jakarta- Celotehan Pengacara Rizieq Shihab, yakni Eggi Sudjana pada TRIBUNNEWS.COM selasa (30/05/17) belum ada yang menangggapi, namun harus ditanggapi, urgensinya adalah wibawa negara, hukum dan kode etik dari advokat sendiri. Adapun peryataan Eggi Sudadjana pada berikut ini.



“Kasus (RS dan FH) ini diyakini merupakan langkah pemerintah mengkriminalisasi ulama”.



Eggi mengatakan “bahwa kasus ini mencuat karena pasangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat kalah dalam Pilkada DKI Jakarta serta penetapan tersangka Ahok.”
Selanjutnya Eggi menjelaskan "Ini problemnya adalah politik balas dendam dari dua hal penting kekalahan Ahok di Pilkada dan dipenjara kasus penodaan agama. Ini substansinya.






Di belakang semua ini kami menilai adalah Presiden Jokowi," jelas Eggi.
Celotehan lainnnya pada TRIBUNNEWS.COM, jumat (2/06/17) “ Jutaan pendukung Rizieq, sambung Eggi, akan mendatangi Bandara Soekarno Hatta (Soetta), seperti yang sudah ramai dibicarakan di dunia maya oleh netizen, apabila Rizieq dijemput paksa dari Arab Saudi. Jika itu terjadi maka bandara akan lumpuh.



Kalau masyarakat dan Kepolisian jeli terhadap celotehan Eggi Sudjana bisa di pidanakan karena pernyataan tersebut “termasuk dalam pengahasutan dengan lisan untuk membangkitkan orang supaya marah, melawan, dan memberotak”.



Dengan begitu Eggi Sudjana bisa dikenakan pasal 160 KUHP “ Barang siapa di muka umum dengan lisan atau dengan tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan yang dapat dihukum, melawan pada kekuasaan umum, dengan kekerasan atau supaya jangan mau menurut peraturan undang-undang atau perintah yang sah yang diberikan menurut peraturan undang-undang, dihukum penjara selama-lamanya enam tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah)”.



Selain itu Eggi telah melanggar atau dapat diberikan tindakan sesuai dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 Tentang Advokat.



Seharusnya Eggi sebagai pengacara tidak bertutur kata seperti itu, dan disarankan lebih fokus kepada materi kasusnya Rizieq Shibab, karena Eggi nampak seperti juru bicara FPI atau orator pada saat berdemo atau unjuk rasa, bukan sebagai pengacara yang kawakan.



Eggi juga tidak segan-segan menuding polisi merekayasa kasur FH dan RS, padalah kapasitas Eggi sebagai pengacara Rizieq Shihab bukan tempatnya memvonis polisi tidak mendasar dan bukti-bukti serta fakta yang dapat dipertanggung jawabkan ibarat "Sang Kuasa Hukum Yang Melanggar Hukum", apalagi menuduh Presiden Kita dalang dibelakang ini semua.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar