Kamis, 01 Juni 2017

RIZIEQ SHIHAB, PENGACARANYA, DAN MCA TERUS BERKILAH “CHAT SEX”

Hasil gambar untuk RIZIEQ

Jakarta- Opini hukum terhadap penanganan Rizieq Shihab oleh Pengacara dan Rizieq sendiri  di ibaratkan  “pepesan kosong”, wong orangnya gak mau datang  dan sembunyi dinegerinya sendiri (Rizieqkan WNI keturunan Arab) alasan umroh,tetapi terus menurus dibahas dan menciptakan opini di berbagai media serta berkilah.

Memang Isu Chat Sex antara Baginda Rizieq Shihab  dengan Firza Husein ini menggelikan dan akan menjadi oplah, selain itu memang menarik di ikuti walaupun sedikit membingungkan karena ulah-ulahnya Rizieq dan Pengacaranya.

Kenapa membingungkan, karena ini seperti perang opini. Mengutip Baginda Rizieq Shihab saat ceramah diambil dari youtobe “Menangkan Perang di Media Sosial, dan Media lainnya, Ini senjata Kita”, yang didengung-dengungkan sejak awal 2015.

Kaitannya pihak Rizieq beranggapan bahwa ini perang opini sehinga terus menurus berkilah agar opini  publik terbentuk, dan pengikutnya menjadi yakin terhadap apa yang dihasutkan  Baginda Rizieq Shihab, sehinga mereka terus bersikukuh bahwa Rizieq benar benar melakukan dengan firza itu menjadi pertimbangan.

Padahal Pakar Hukum  Effendy pada wartakota.com  (16/5) menegaskan, berdasarkan fakta-fakta yang ada, Rizieq dan Firza sudah memenuhi unsur pidana, dan bisa dijadikan tersangka. Bukti yang dimiliki polisi, uca p Effendy, yakni foto-foto pada ponsel genggam yang diduga milik Rizieq dan Firza. Kemudian, bukti berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi ahli.

Berbicara fakta secara terminologi adalah  segala sesuatu yang tertangkap oleh indra manusia atau data keadaan nyata yang terbukti dan telah menjadi suatu kenyataan.  Mari kita kaji lebih dalam lagi “data keadaan nyata yang terbukti” artinya bahwa Chat Sex itu ada.

Sekarang sebenarnya apa yang menjadi permaslaahan? Permasalahan Baginda Rizieq Shihab berkilah dan tidak mau secara kesatria mengahapi fakta dan data yang keadaaanya terbukti.

Alih-alih Baginda Rizieq Shihab datang, malah menciptakan opini, menghasut dan berkilah itu adalah kerjaan Polisi.

Satu lagi Pakar Hukum berpendapat  Profesor  Syaifudin mengatakan “ Rizieq telah memenuhi Unsur dan bisa dikenakan pidana serta Chat Sex setelah melihat fakta yang benar adanya”. Ujarnya (01/06/17).

Sudah dua orang pakar disamping  pakar yang lain (yang akan ditulis pada episode berikutnya), mereka mengatakan “setelah melihat fakta” bahwa patut terhadap Baginda Rizieq dijadikan tersangka, tandanya chat sex itu ada, dan memang benar benar ada, dengan kata lain pernah terjadi dan dilakukan oleh dua sejoli antara Rizieq dan Firza.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar