Selasa, 18 Juli 2017

AXEL BERENCANA LARI KE LUAR NEGERI ALASAN BEROBAT, DIAMANKAN IMIGRASI



Jakarta-  Kasus Happy  Five yang melibatkan Axel menjadi  viral  dua hari ini,  lantaran ada sedikit kontoversi tentang kronologi kejadian versi Jeremi  dan keluarganya dengan polisi yang di rilis Kabag Penum Div Humas dan Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Jeremi bersikukiuh dalam diri anaknya tidak ada narkoba dan bukan di tangkap tapi digiring untuk mengaku oleh oknum polisi Sat Narkoba Bandara Soetta, dan merilis video kejadian di salah satu hotel di jakarta saat wawancara di berbagi media seperti di detik.com, kompas com dan lainnya serta di televisi acara got spot di RCTI.

Selain isi videonya tidak lengkap tidak ada satupun penampakan oknum polisi mengeroyok dan memukuli Axel, seperti yang diceritakan Jeremy pada kompas.com, senin (17/7/2017), padahal kelanjutan dari video yang ditayangkan pihak jeremi berisi penganiayaan terhadap anggota Sat Narkoba tersebut.

Walalupun tidak ada satupun video yang memperlihatkan oknum polisi menganiaya, Jeremi bermodalkan cerita anaknya, yakin dipukuli padalah informasi awal dari orang yang dekat adalah di gerebek orang tidak dikenal, bukan dipukulin.

Pada hari yang sama, namun terekspos dalam hotdetik.com Axel berencana keluar negeri untuk berobat dan merilis foto hasil pemeriksaan urine dari laboratorium Rumah Sakit Pondok Indah yang hasilnya negatif.

Menarik juga untuk kita bahas usaha dari Jeremi dan Axel dalam kasus narkoba H5 yang membelitnya.

Pertama, Axel rencana akan keluar negeri untuk berobat, sama dengan lari dari kasus narkoba, akibatnya di cekal imigrasi atas permintaan cekal dari Polresta Bandara Soetta.

Kedua, hasil laboratorium dari RS Pondok Indah yang hasilnya negatif, tidak serta merta menggugurkan pidananya, hayoo kita kupas UU Psikotropika.

Pasal 71 UU Psikotropika menyebutkan barang siapa yang bersengkokol, bersepakat membantu, turut melakukan, atau mengorganisir tindak pidana psikotropika sesuai pasal pasal 60, 61, 62, dan 63 dipidana pokok dan ditambah sepertiganya.

Dari pasal di atas, perlu diingat Jeremi maupun Axel bukan penyidik, sehingga dengan hasil lab merasa bebas  dan menjadi bukti kuat atas ketidakterlibatannya, jika mereka bersongkokol untuk lepas dari suatu kejahatan, maka dua-duanya bisa pidana, apalagi berusaha melarikan diri keluar negeri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar