Rabu, 05 Juli 2017

KONTRIBUSI MUSLIM CYBER ARMY DALAM GERAKAN LONE WOLF TERORIS




Jakarta- Awalnya peran muslim cyber army adalah menyelamatkan sela-sela kecil yang dimanfaatkan oleh kaum anti-Islam dalam menggoyahkan world view umat Islam dalam tulisan di  penapembaharuan.com dengan Judul  The Power of “Muslim Cyber Army”, (27/1/17).

Selanjutnya dalam tulisan ini dijelaskan keberadaan Muslim Cyber Army (MCA) tidak untuk menyebar fitnah, mengadu domba antar manusia atau memberitakan hoax. Akan tetapi  melawan tuduhan dan menyebarkan kebenaran. Sebab inilah “cyber war” lebih tajam dari pisau dan lebih mematikan dari pistol.

Namun pada perkembangannya pergerakan MCA telah terjadi penyimpangan, alih-alih meluruskan kebenaran, malah memutarbalikan kebenaran untuk menyerang salah satu institusi, lembaga, atau orang tertentu agar merusak kredibilitasnya atau agar semua orang akan benci dan memusuhi serta tergerak untuk melakukan tindakan fisik (Lone Wolf).

Selain itu dari sekolompok orang yang mangatasnamakan MCA juga membuat kelompok yang disebut Muslim Cyber Bersatu (MCB) dan sekarang ini berkembang menjadi  Leaderless Cyber Army (pasukan  cyber tanpa pemimpin).

Namun antara yang terpimpin dan tidak terpimpin ada hubungan secara ideologi, faham dan tujuan, karena dari postingan merekalah jiwa-jiwa mereka terpanggil untuk menyebarkan fitnah, ujaran kebencian dan menghujat pemerintah serta aparatnya.

Sel-sel yang tidurpun akan bangun apabila terus menerus di bakar, bahkan organisasi semi radikal pun akan berubah menjadi radikal  atau Teroris, apabila suguhan postingan tersebut terus menurus mengskriditkan dan menuduh pemerintah, apalagi trend sekarang ini adalah isu yang  dikeluarkan oleh Sang Imam Besar, yaitu “Kriminalisasi Ulama”.

Sampai-sampai Majelis Ulama Indonesia menganggap masalah ini masalah serius di tanah air dan menerbitkan Fatwa MUI Nomor 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial.

Ketua umum MUI Ma'ruf Amin pada kompas.com (5/6/17) mengatakan, fatwa tersebut dibuat berdasarkan kekhawatiran akan maraknya ujaran kebencian dan permusuhan melalui media sosial.
Selanjutya Ma'ruf berharap fatwa tersebut bisa mencegah penyebaran konten media sosial yang berisi berita bohong dan mengarah pada upaya adu domba di tengah masyarakat, permusuhan yang dilarang oleh agama. Ujarnya pada kompas.com (5/6/17).

Dalam fatwa MUI tersebut tercantum beberapa hal yang diharamkan bagi umat Islam dalam penggunaan media sosial diantaranya:
1. Setiap Muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan melakukan gibah (membicarakan keburukan atau aib orang lain), fitnah, namimah (adu domba), dan penyebaran permusuhan.
2. Setiap muslim mengharamkan aksi bullying, ujaran kebencian serta permusuhan atas dasar suku, agama, ras atau antargolongan.
3. Haram pula bagi umat Muslim yang menyebarkan hoaks serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti informasi tentang kematian orang yang masih hidup.
4. Umat Muslim juga diharamkan menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syar'i. Haram pula menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan/atau waktunya.
5. MUI juga melarang kegiatan memproduksi, menyebarkan dan-atau membuat dapat diaksesnya konten maupun informasi yang tidak benar kepada masyarakat.

Harapan keberadaan Fatwa MUI tersebut dapat membendung aksi provokasi, agitasi, dan propaganda di media sosial, apalagi membawa-bawa identitas suatu agama, seperti MCA dan MCB.

Faktanya Lone Wolf Teroris terpengaruh konten di media sosial, hasil unggahan dari yang mengatasnamakan MCA, MCB atau simpatisannya dan sudah banyak contoh, yang  terakhir aksi Mulyadi di Masjid Faletehan terhadap dua orang polisi dan banyak kasus lainnya.

Menghadapi fenomena di atas  yang terpenting bijak dari netizen dalam membaca dan memahami suatu konten dalam media sosial, dan gerakan dari kaum muslim yang di catut namanya oleh cyber army yang menggunakan nama muslim.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar